Subdit satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial Y Y, berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba, di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Riau mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Selasa, 30 Juni lalu. 

Dari rumah kontrakan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus, dengan menggeledah satu rumah kontrakan lainnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram. Hasilnya, aparat menyita empat kilogram sabu, 48 ribu 411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartris yang mengandung etomidet, serta 729 butir Happy Five. 

Kasubdit Satu Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, mengatakan tersangka Y Y berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah atasannya. Dari hasil interogasi, Y Y mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir selama lebih dari satu tahun. Keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut bahkan digunakan untuk membeli kendaraan, berupa mobil dan sepeda motor. 

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang attau TPPU guna menelusuri, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.